Polda Kalsel Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 22 Oktober 2019
0 Comments
Kepolisian Daerah Kalimantan
Selatan (Polda Kalsel) menggelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana, Selasa (22/10/2019) pukul
10.00 Wita. Sosialisasi yang digelar di Hotel Golden Tulip
Banjarmasin ini dibuka langsung oleh Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Adapun sosialisasi ini
disampaikan oleh Karo
Renmin Bareskrim Polri beserta
Tim dengan dihadiri Wakapolda
Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat
Utama Polda Kalsel dan para
Peserta Sosialisasi meliputi Polda
Kalsel, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kaltara, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara.
Dikatakan Kapolda Kalsel Irjen
Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, Perkap tentang Penyidikan tindak pidana ini
wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para Penyidik agar penegakan
hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan
akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang
mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai
petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para Penyidik dapat
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan
akuntabel,” tambah Kapolda.
Sementara itu sejumlah hal pun di
sampaikan Karo Renmin Bareskrim
Polri dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6
Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap
Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan
dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
