Berkas Bupati Balangan P21, Dit Reskrimum Polda Kalsel Tegaskan Menerima Semua Kasus Laporan
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 24 Oktober 2019
0 Comments
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel) menggelar Press Release Perkara dugaan tindak pidana Penipuan.
Kasus yang menyeret tersangka AN yang merupakan Bupati Balangan atas laporan
DPH pada 1 Oktober 2018 lalu kini berkasnya sudah masuk pada P21. Sehingga Dit
Reskrimum Polda Kalsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi
untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam Prees Release tersebut Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng
Riyadi, SIK., MH. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I,
SIK. dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel AKBP H. Afebrianto Widhi Nugroho
menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan dan untuk
penahanan itu ranah Kejaksaan Negeri.
“Kita sudah resmi melimpahkan, dan semuanya tinggal wewenang Kejaksaan,”
ujarnya kepada awak media, Kamis (24/10/2019) pagi di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH.
menerangkan kasus yang menyeret Bupati Balangan ini muncul karena DP merasa
dirugikan. Cek senilai Rp.1 Miliar yang diterimanya dari tersangka AS, ternyata
diduga cek kosong. DP pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selain itu dalam kesempatan ini juga AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. menegaskan
bahwa pihaknya menerima semua laporan baik dari AS maupun dari DP bahkan saat
ini pihaknya masih memproses kasus laporan dari AS kepada DP terkait Penipuan
dan Pemerasan.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
