Tim Kompolnas Lakukan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat di Polda Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 02 September 2019
0 Comments
Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 17 Tahun 2011 Komisi
Kepolisian Nasional adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pengawas
fungsional Kepolisian.
Dalam melaksanakan fungsinya, Kompolnas diberi kewenangan untuk
melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada
Kompolnas. Pengaduan masyarakat selama ini banyak yang terkait dengan kinerja
Kepolisian.
Seperti hal nya pada hari Senin (2/9/2019) pukul 10.00
Wita, saat Tim Kompolnas yang
terdiri dari Irjen Pol (Purn) Yotje Mende, M.Hum., Verie Teguh, S.T., dan
Julius Abdul Rahman, S. pd. I. melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Kalsel,
dimana salah satu kegiatannya terkait klarifikasi pengaduan masyarakat.
Setibanya di Mapolda Kalsel, Tim Kompolnas diterima dengan ramah dan
hangat oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka
Pristafuddin dan Irwasda Polda Kalsel
Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si di Ruang Kerja
Wakapolda Kalsel.
Irjen Pol (Purn) Yotje Mende, M.Hum. menjelaskan bahwa maksud dan tujuan
dari kunjungan kerjanya ke Polda Kalsel adalah dalam rangka melaksanakan tugas
untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa pengaduan yang dilakukan oleh
masyarakat terkait kinerja Polri yang bertugas di Kalsel, baik Polda, Polres
atau Polsek.
“Proses klarifikasi dilaksanakan untuk mengetahui apakah pengaduan yang
disampaikan ke Kompolnas itu benar atau tidak. Tanpa melakukan klarifikasi,
Kompolnas tidak bisa mengetahui mana pengaduan yang benar dan mana pengaduan
yang tidak benar,” imbuhnya.
Ia mengatakan jika ada pengaduan yang benar tentu akan ditindaklanjuti
dengan proses selanjutnya, misalnya Wasriksus ataupun pemeriksaan lanjut oleh Propam
tergantung permasalahannya.
“Jika pengaduan tersebut tidak benar, maka Kompolnas akan menyampaikan
surat jawaban kepada pengadu dan menjelaskan hasil klarifikasinya. Intinya Kompolnas
itu netral dan tidak berpihak pada siapapun,” paparnya.
Dia meungungkapkan mengawal proses yang ada di Kepolisian agar tetap
sesuai ketentuan perundang – undangan dan peraturan serta prosedur yang
berlaku.
“Kompolnas dan masyarakat itu keinginannya sama, yaitu ingin Polri
bertindak secara professional dalam melaksanakan tugasnya, bisa memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mampu memberi pelayanan, pengayoman dan perlindungan yang
terbaik buat masyarakat, agar Polri semakin dipercaya dan dicintai oleh
masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya persoalan yang sering muncul banyak didominasi soal
penegakan hukum. Padahal kesulitan terbesar dalam penegakan hukum itu adalah
soal pembuktian terhadap dugaan atau sangkaan atau tuduhan.
“Proses penegakan hukum tidak bisa didasarkan oleh asumsi dan tendensi,
tapi harus merujuk pada fakta – fakta hukum yang valid dan bisa
dipertanggungjawabkan. Mulai dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor,
saksi lain yang dianggap mengetahui/terkait, dan bukti – bukti di lapangan,”
tambahnya.
Dia menjelaskan keterangan yang satu akan dicocokan dengan keterangan
lainnya serta bukti – bukti. Jika fakta – fakta hukumnya terpenuhi, tentu
proses penyelidikan akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan dan penetapan
tersangka.
“Setelah berkas perkara lengkap lalu disampaikan ke Kejaksaan. Jika
berkas perkaranya dinilai lengkap oleh kejaksaan maka disebut P21 Tahap 1, lalu
akan ditindaklanjuti dengan penyerahan barang bukti dan tersangka atau biasa
disebut P21 Tahap 2,” jelasnya.
Masih dikatakan Irjen Pol (Purn) Yotje Mende, M.Hum. namun sebaliknya
jika penyeran berkas dinilai oleh Jaksa belum lengkap, maka kejaksaan akan
mengembalikan berkas perkaranya ke kepolisian atau disebut P19.
“Disamping pengembalian berkas, Jaksa pun biasanya memberikan petunjuk
Jaksa terkait hal – hal yang masih harus dilengkapi. Hal – hal yang berkaitan
dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan inilah yang belum banyak diketahui
oleh masyarakat, sehingga masyarakat banyak yang mengadu ke Kompolnas,” ujarnya.
Pihaknya menuturkan semoga apa yang dilakukan oleh Kompolnas ini bisa
memberi nuansa penegakan hukum di kepolisian yang berkeadilan, transparan dan
bebas kepentingan.
“Begitupun dengan harapan dari
visi dan misi Kapolri untuk mewujudkan Polri yang promoter bisa
tercapai,” tutupnya.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
