Kembali, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 05 September 2019
0 Comments
Subdit 1 Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah
melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap atau
penyalahgunaan narkotika golonganI jenis Sabu, Sabtu (31/8/2019) pukul 14.05
Wita.
Pengungkapan oleh
petugas ini berlangsung di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang beralamat di Jalan Sutoyo
S Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
Dalam kasus ini
polisi pengamankan 4 (empat) orang tersangka diantaranya LU alias LP warga
Jalan Jahri Saleh Rt.09 Rw. 01 No.60 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan
Banjarmasin Utara dan JH alias JHH warga Jalan Mutiara Rt.23 No.14 Kelurahan
Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, keduanya merupakan Napi Lapas Kelas 2A
Banjarmasin.
Sementara kedua
tersangka lainnya yakni KH alias BI warga Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01
Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah dan HE alaias YD warga Jalan
Prona 1 Rt.18 No.38 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Selain mengamankan
empat tersangka, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita barang bukti 1
paket Sabu dengan berat kotor 43,90 gram (bersih 43,25 gram), 3 buah balon
karet berwarna biru untuk pembungkus Sabu, 1 kaleng cat merk “No Drop” warna
biru, 3 buah HP masing masing bermerk Samsung dan Nokia lengkap dengan Sim Card.
Pengungkapan kasus
ini berawal saat petugas Lapas Kelas 2A Banjarmasin berkerjasama dengan petugas
Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita 1 paket Sabu dari kedua penghuni
Lapas Kelas 2A Banjarmasin yakni Lu dan JH.
Kini keempat tersangka
yang telah mengakui perbuatannya tersebut telah diamankan Ditresnarkoba Polda
Kalsel guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka
dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
