Irwasda Polda Kalsel Pimpin Apel Pagi di Mapolda Kalsel
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen
Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si yang diwakili oleh Irwasda Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs.
Djoko Poerbohadijojo, M.Si memimpin rutinitas kegiatan Apel Pagi personil
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di Lapangan Mapolda Kalsel, Senin (16/9/2019) pukul
08.00 Wita.
Hadir pada apel pagi ini, Pejabat
Utama Polda Kalsel, para Pamen,
Pama, Brigadir serta ASN Polda Kalsel.
Pada kesempatan apel ini Irwasda
Polda Kalsel Kombes Pol Drs.
Djoko Poerbohadijojo, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada para
personil Polda Kalsel dan Jajaran.
Dalam arahannya, Irwasda mengatakan
bahwa Apel pagi adalah Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab setiap masing-masing
personil, sebagai Polisi Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat dan
jadikan tugas Polisi sebagai Ibadah Kepada Allah SWT.
Sebagai anggota Polri, kita juga
harus mampu menjadi contoh terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat) yang
kondusif dan penegakan hukum.
Irwasda mengingatkan tentang
pentingnya untuk menjaga “budaya malu”. Budaya malu yang dimaksud ini adalah
untuk lebih menjaga diri dalam menghindari perbuatan yang termasuk kurang baik
dimata masyarakat, misal saja dalam berkendara dan sebagainya. “Hindari
pelanggaran dan kesalahan sekecil apapun,” tegas Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si.
Selain itu Irwasda juga menuturkan
bahwa "Penanganan Karhutla adalah permasalahan yang sangat serius,
terhadap pemerintahan kita untuk itu kita yang ada di lini paling depan harus
bekerja maksimal yaitu, dalam melakukan sosialisasi tentang Karhutla, dan
dengan bahaya yang bisa menyentuh hati para petani," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahaya Karhutla
dampaknya sangat luas bagi kehidupan, karena selain asapnya merusak kesehatan
kita dan anak-anak juga merusak ekosistem dalam kehidupan.
"Berharap bagi seluruh
anggota, baik anggota Polda Kalsel dalam penyampaian sosialisasi atau himbauan
jangan lupa juga disampaikan hal-hal yang mengatur, apabila terjadi Karhutla
yaitu, tentang UU yang mengatur larangan membuka lahan perkebunan dengan cara
membakar hutan dan lahan, dengan harapan warga memahami aturan dan larangan
apabila melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun," ucapnya.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar