21 Paket Sabu Disita Ditresnarkoba Polda Kalsel Dari Warga Gunung Sari
Direktorat Reserse Narkoba (Dit
Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba
melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap /
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (2/9/2019)
pukul 22.30 Wita.
Pengungkapan oleh petugas ini
terjadi di Jalan Gunung
Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota
Banjarmasin.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel
Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui
Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menuturkan
dari tangan tersangka KH alias BI petugas
menyita barang bukti berupa 21 paket
Sabu dengan berat kotor
34,36 gram (bersih 30,16 gram),
1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah kotak kacamata, 1 buah timbangan
digital merk CONSTANT, 1 buah sendok Sabu, 2 buah Hp dengan merk SAMSUNG dan
NOKIA lengkap dengan Simcard serta Uang tunai sebesar Rp.3.220.000,- (tiga juta
dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Tertangkapnya tersangka berawal saat yang bersangkutan tertangkap
tangan oleh petugas ketika sedang menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang disimpan didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan
Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin
Tengah Kota Banjarmasin.
Kemudian tersangka beserta barang
bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini petugas Dit
Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal
112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar