Warga Cempaka Raya Tertangkap Tangan Oleh Polisi Mengedarkan Pil XTC
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 20 Agustus 2019
0 Comments
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Direktorat Reserse
Narkoba (Dit Resnarkoba) Selasa (13/8/2019) pukul 22.00 Wita berhasil menangkap
tangan seorang laki laki pengedar Narkotika golongan I jenis XTC dan Sabu
berinisial NI alias IE (44 tahun) warga Jalan Cempaka Raya Komplek Wildan Asri
Wildan Sari III Rt.42 Rw.03 No.88A Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin
Barat Kota Banjarmasin.
NI ditangkap di parkiran belakang Toko Bangunan Gemilang Jalan Sutoyo S
Kecamatan Banjarmasin Tengah ketika sedang mengedarkan 10 butir XTC warna merah
bentuk Panda. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Di TKP kedua ini, petugas menemukan 2 buah kantong plastik warna hitam
yang didalamnya berisi 67 butir XTC warna merah muda bentuk Beruang dengan
berat 20,50 gram, 5 butir XTC warna biru bentuk Tulip dengan berat 1,54 gram,
10 butir kapsul warna merah putih dengan berat 4,30 gram, 1 paket serbuk warna
merah dengan berat 0,67 gram (bersih 0,47 gram), 10 paket Sabu dengan berat 86,06
gram (83,84 gram), dan 1 buah timbangan digital.
Kemudian tersangka beserta barang bukti (Barbuk) yang disita oleh
petugas dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses
Penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka NI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat
(2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
