Polres Tabalong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 07 Agustus 2019
0 Comments
Polres Tabalong berhasil menangkap seorang
lak-laki berinisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak yang diduga pelaku
tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin
(5/8/2019) pagi.
Dalam kasus dengan korban bisa disebut X (7)
seorang pelajar, warga Kabupaten Tabalong ini, petugas mengamankan barang bukti
berupa 1 lembar baju anak-anak berwarna putih, 1 lembar celana anak-anak
berwarna putih, 1 lembar celana dalam anak-anak berwarna kuning dan 1 lembar
celana dalam dewasa berwarna hijau.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik. saat
dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Kapolsek
Murung Pudak Iptu P. Siregar, SH. yang dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA
Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penyidikan dan telah berhasil
menangkap terduga pelaku inisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak,
Tabalong. Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap
kasus tersebut.
Dalam kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres
Tabalong Iptu Matnur, SH., MM. juga menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa peristiwa
tersebut terjadi Minggu (4/8/2019) pagi dirumah terduga pelaku MS (34), dan yang
bersangkutan pun telah mengakui perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 3
kali.
Atas kejadian ini terduga pelaku akan dijerat
Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya “Setiap orang
dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain dan perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak,
pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancaman dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana
penjara”. (Polres Tabalong)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
