Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jaringan Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2.566 Gram (Berat bersih
2.055,8 Gram) Narkotika jenis Sabu yang dibuat dalam kotak kardus.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui
Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag
Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke pihak Ditresnarkoba
Polda Kalsel. Wadir Resnarkoba menyebut, pihaknya kemudian melakukan
penyelidikan dan memantau tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya yang
diduga sebagai Kurir Sabu tersebut dan melakukan penangkapan.
"Penangkapan tersangka AT alias A (29) warga Desa Tandik Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini berawal saat tersangka
membawa 4 (empat) paket Sabu dalam kotak kardus yang sebelumnya petugas telah
melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat,"
kata AKBP Eko Wahyuniawan, SIK dalam Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan
Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (13/8/2019) pagi.
AKBP Eko Wahyuniawan, SIK menjelaskan, tersangka ditangkap Senin 5
Agustus 2019 di Jalan Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara dan melakukan
pengembangan di Jalan Vanili Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan
Ulin Kota Banjarbaru.
Ia menuturkan, Sabu itu akan diedarkan tersangka di wilayah Banjarmasin dan
sekitarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus menyelidiki dari mana para tersangka
memperoleh barang haram tersebut. "Proses-proses penyelidikan kami terkait
kasus ini masih berjalan. Tidak terputus hanya sampai sini saja," ujarnya.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar