Polda Kalsel Andalkan Aplikasi Bekantan untuk Berantas Karhutla
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 16 Agustus 2019
0 Comments
Memasuki musim kemarau saat ini, potensi terjadinya kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel),
untuk itu Polda Kalsel pun mengandalkan aplikasi "Bekantan" untuk
memberantas Karhutla. Aplikasi berbasis teknologi informasi Android itu memang
diperuntukkan untuk masyarakat agar dengan cepat bisa memberikan informasi
adanya Karhutla.
Aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalsel ini pun mendapat perhatian khusus oleh Mabes Polri
dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Guna melihat langsung kinerja aplikasi tersebut, Kapolda didampingi Irwasda, Karo Ops dan Dir Samapta Polda Kalsel melakukan Pengecekan Aplikasi Bekantan,
di Media Center Bekantan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Jumat (16/8/2019) pukul 08.00 Wita.
Kata "Bekantan" sendiri merupakan singkatan dari
"Berantas kebakaran hutan dan lahan". Dimana penamaan Bekantan
merujuk pada primata asli Borneo sejenis monyet berhidung panjang dengan rambut
berwarna coklat kemerahan.
Diharapkan Polisi, dengan aplikasi bernama Bekantan jadi lebih familiar
untuk masyarakat Kalimantan Selatan dan menjadi daya tarik untuk mengunduh dan
menggunakannya dalam upaya mencegah dan memberantas Karhutla secara
bersama-sama.
Beragam fitur pun bisa dimanfaatkan pengguna Bekantan. Selain memberikan
laporan adanya karhutla, masyarakat juga dapat melihat hotspot atau titik panas
secara realtime karena Polda Kalsel bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN).
Kemudian ada peta area sebagai petunjuk penggunanya menuju beragam
lokasi penting seperti Kantor Polisi, Posko Pemadam Kebakaran dan sebagainya.
Ada juga nomor telepon penting seperti Rumah Sakit, Damkar dan Basarnas hingga
seluruh Kantor Polisi dari Polres hingga Polsek tersedia.
"Prinsipnya melalui Aplikasi Bekantan, Polisi akan selalu aktif dan
siaga melakukan pencegahan Karhutla. Karena personil akan mendapatkan
notifikasi jika ada laporan di wilayahnya terjadi Karhutla," jelas Kapolda.
Terlepas dari segala upaya petugas mencegah dan memberantas Karhutla,
Kapolda mengingatkan hal utama yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat
dan perusahaan agar tak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, masyarakat juga jangan membuang puntung rokok sembarangan ke
lahan kosong yang rawan menyebabkan kebakaran lantaran rumput dan jerami yang
kering mudah sekali terbakar, terlebih jika tertiup angin.
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Bekantan, cukup
mengunduhnya di Google Play Store. Kemudian daftarkan diri dengan cara
memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP karena sudah terintegrasi
dengan sistem Dukcapil Kemendagri.
Sementara itu bagi anggota Polri, cukup memasukkan Nomor Registrasi
Pokok (NRP) karena sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Personel Polri
(SIPP).
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
