Prosedur

Lakukan Transaksi Narkoba, Wanita 35 Tahun Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel

Tersangka berinisial YN alias NT warga Jalan Tatah Kalaka Indah Perumahan Kalaka Permai I Desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tidak berkutik saat petugas kepolisian Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkusnya saat telah melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis XTC, Selasa (13/8/2019) pukul 21.30 wita.

Selain mengamankan tersangka, petugas dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir XTC bentuk Panda warna merah muda dengan berat bersih 3,02 gram dan 1 buah HP merk OPPO warna hitam lengkap dengan Simcard.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya yang terletak di Jalan Komplek Buana  Permai RT.010 Rw.001 No.22 Blok C Keluarahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ini ditangkap di depan halaman Alfamart Jalan A.Yani Km.8,100 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar