Kapolda Kalsel Ikuti Giat Pemberian Remisi Bagi Nara Pidana
Usai mengikuti pelaksanaan upacara Peringatan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen
Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si bersama segenap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) berkenan mendampingi Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor dalam
rangkaian acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 bagi Narapidana dan Anak
penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Banjarbaru.
Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Dir
Reskrimum, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny.
Rinny Yazid Fanani, Wakil Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Sekda Provinsi
Kalsel, Kajati Kalsel, dan Danrem 101/Antasari.
Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor membacakan
sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap
narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana
kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik
selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP
Nomor 28 Tahun 2006.
Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik
Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam
bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin
narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang
Rutan, atau LPKA.
Setelah pembacaan amanat dilanjutkan dengan
pemberian cendramata dari Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor kepada narapidana.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani,
M.Si mengatakan Remisi tersebut di berikan oleh pihak yang berwenang dengan
pertimbangan pertimbangan yang matang.
"Saya berharap para narapidana setelah
keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan
yang melanggar hukum,” ungkap Jenderal bintang dua tersebut.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar