Ditlantas Polda Kalsel Laksanakan Police Go To School
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 19 Agustus 2019
0 Comments
Subdit Kamsel Direktorat
Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus
mengintesifkan kegiatan Police Goes To School atau polisi pergi ke sekolah,
dengan menyambangi SMPN 2 Banjarmasin, Senin (19/8/2019) pagi.
Kegiatan sosialisasi kali ini, mengenai larangan penggunaan kendaraan R2
/ R4 bagi siswa SMP (No Driving Under 17 th). Tampak ratusan siswa siswi
antusias mengikuti dan mendengarkan arahan sosialisasi mengenai aturan lalu
lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
Kombes Pol Muji Ediyanto, SIK diwakili Kasubdit Kamsel AKBP Dra. Nina Rahmi, MM.,
mengatakan kegiatan Ditlantas menyambangi para pelajar itu bertujuan, untuk
memberikan pemahaman siapa saja yang diperbolehkan menggunakan kendaraan di
jalanan umum.
“Pada intinya, pelajar yang masih dibawah umur, dilarang untuk
mengendarai kendaraan sendiri. Baik saat berangkat atau pun pulang dari
sekolah,” kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kalsel AKBP Dra. Nina Rahmi, MM.
Terkait hal itu, guna menekan angka laka dan kepastian hukum serta
terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polda Kalsel, pihaknya menyampaikan
bunyi Pasal 288 dan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan mengimbau
agar para orang tua melarang anaknya yang masih sekolah dan dibawah umur
mengendarai kendaraan sendiri.
“Kita terus berupaya memberikan kesadaran dan pemhaman melalui upaya
pendekatan yang ramah kepada para siswa sekolah yang kita sambangi. Sehingga
mereka dapat turut serta mematuhi tata tertib berlalu lintas,” ungkap AKBP Dra.
Nina Rahmi, MM.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
