Kapolda Pimpin Pemusnahan 2.825,1 Gram Shabu Jaringan Lokal Kalsel
Direktorat Reserse
Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan
terhadap sejumlah barang bukti hasil tangkapan Jaringan Lokal Kalsel, Selasa (2/7/2019)
pukul 09.30 Wita.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani,
M.Si yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan, dalam penangkapan tersebut,
selain narkoba pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa orang tersangka.
“Dari beberapa kasus
dan tersangka terdapat satu kasus yang menonjol dengan tersangka berinisial AP
alias AG Bin Muhammad Yasak (Alm) (37 tahun) warga Jalan Martapura Lama Komplek
Graha Sejahtera 4 Blok K RT.08 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 Paket
Ganja dengan berat 57,12 Gram dan 1 Paket Sabu 0,28 Gram,” tutur Direktur
Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Kombes Pol Wisnu
Widarto, SIK. memaparkan, dalam pemusnahan barang bukti yang dihadiri langsung
Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Gubernur Kalsel
diwakili Asisten II
Provinsi Kalsel, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalsel, Wakil Kepala BNNP Kalsel, dan Aspidun
Kajati Kalsel ini Polda Kalsel memusnahkan sebanyak 2.825,1 Gram Sabu.
Sedangkan untuk Ganja,
lanjut Dir Resnarkoba, sebanyak 57,12 Gram dan semuanya dijadikan sebagai
barang bukti dan uji labfor. “Adapun pasal yang dilanggar, ialah Pasal 114 ayat
1 Sub 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” jelasnya.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar