Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 1 Kg Shabu dan 10.078 Butir XTC Jaringan Internasional
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 18 Juli 2019
0 Comments
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan
(Kalsel) berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Internasional di wilayah Kalimantan
Selatan. Hal itu diutarakan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol
Wisnu Widarto, SIK. melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan,
SIK didampingi AKBP Sigit Kumoro, S.I.K. saat Konferensi Pers, Kamis
(18/7/2019) pagi.
Pengungkapan Narkoba jaringan antar Negara dan antar Pulau ini berawal
dari tertangkap tangannya tersangka berinisial RW alias YU (26) warga Jalan
Jahri Saleh Gang Tiara RT.003 RW.002 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin
Utara saat sedang membawa satu buah tas warna hijau merk ‘Elle’ yang berisikan
10.078 butir XTC (berat 2.997,7 gram) dan 1 paket Shabu dengan berat 1 Kilogram
(1.036 gram) di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Dan berdasarkan dari pengakuan tersangka RW alias YD, petugas akhirnya
dapat menangkap tersangka lainnya yakni MY alias YA (26) warga Jalan Pangeran
Antasari Gang VI Simpang Penghulu RT.014 RW.002 Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah yang telah menunggu di Tepi Jalan Mulawarman
Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah guna menerima barang haram yang
akan diserahkan oleh tersangka RW alias YD.
Bersamaan dengan diamankannya kedua tersangka ini, petugas dari Subdit 1
Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti 1 Kg Shabu, 10.078 butir
XTC dengan logo Spongebob dan logo Master Card, 1 buah plastik Shabu bertulisan
Chinese Tea Gift, 4 buah plastik pembungkus XTC, 1 buah tas warna hijau merk ‘Ella’,
1 buah Hp merk Oppo warna hitam lengkap Sim Card, 1 buah Hp merk Asus warna
hitam lenglap dengan Sim Card.
Dari pengungkapan narkoba 1 Kg Sabu dan 10.078 butir XTC, Polda Kalsel
telah menyelamatkan sebanyak 30.798 orang terhindar dari narkoba.
Para tersangka kata Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan,
SIK dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman maksimal penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar
dan paling banyak Rp.10 Miliar.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
