Tim Gabungan Polres HSU Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Curian
Tim gabungan Unit Jatanras Polres
Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek Amuntai Utara melakukan pengungkapan kasus
Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372
KUHP.
Peristiwa terjadi Sabtu 11 Mei 2019
pukul 10.00 Wita di Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU
dengan korban MR Binti Hasan (Alm) (54) warga Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan
Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kejadian berawal saat pelaku datang
kerumah korban untuk meminjam satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna
merah Nopol DA 6903 FS, Noka MH1JF513536KO34351 Nosin JF51E3028103 guna keperluan
pergi kedaerah Lampihong Kabupaten Balangan.
Akan tetapi sepeda motor yang
dipinjam oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban hingga akhirnya korban melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara guna penyidikan proses Hukum lebih
lanjut.
Dari laporan tersebut Jum'at (21/6/2019)
pukul 23.30 Wita petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY alias
YG Bin Samsuri ketika pelaku sedang berada diteras sebuah rumah di Desa Padang
Basar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Dari keterangan pelaku bahwa benar
telah melakukan Penggelapan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat. Kemudian
dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya
berinisial MY alias YD Bin Hasim warga Desa Tampang Rt.01 Kecamatan Lampihong
Kabupaten Balangan dan Penadah AT alias AY Bin Hasan (ALM) (38) warga Sungai
Awang No.89 Rt.02 Kelurahan Sungai Awang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Untuk sementara ketiga tersangka dan
barang bukti diamankan di Polsek Amuntai Utara untuk proses Penyidikan lebih
lanjut. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar