Pria 37 Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel
Bertempat di Jalan A.Yani Km.4,5 Kelurahan
Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya samping Rumah
Makan Cianjur, petugas dari Subdit 2 Direktorat
Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel)
berhasil menangkap
tangan AP alias AG Bin MY (Alm) (37 Tahun), Kamis (27/6/2019) pukul 15.00 wita.
Warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha
Sejahtera 4 Blok K Rt.08 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar ini ditangkap karena melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal
112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat melakukan penangkapan, petugas melakukan
penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat kotor
0,28 gram (berat bersih 0,09 gram), 5 paket Ganja dengan berat kotor 8,79 gram
(berat bersih 7,94 gram), 1 batang rokok yang bercampur Ganja, 2 buah kaleng
rokok U Bold, 1 pack kertas tiktak merk Mars Brand, 1 buah tas hitam merk Junglesurf,
1 bungkus kotak rokok Dji Sam Soe, 1 buah Hp warna merah dan 1 buah Hp warna
hitam.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian membawa
pelaku kerumahnya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 paket Ganja
dengan berat kotor 48,33 gram (berat bersih 39,39 gram), 2 pack plastik klip
dan 1 lembar kantong plastik warna hitam yang diletakan di tempat pencucian
piring.
AP alias AG pun mengakui bahwa barang bukti
yang ditemukan oleh petugas tersebut miliknya hingga akhirnya petugas pun
membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Dit Resnarkoba untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar