Kapolda Hadiri Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRD Kalsel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel) menggelar Rapar Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD
Terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi
Kalsel tahun 2019, Kamis (13/6/2019) pukul 10.00 Wita.
Rapat Paripurna
Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kalsel
ini dihadiri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs.
Yazid Fanani, M.Si. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanal
Banjarmasin, serta Forkopimda Kalsel.
Sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka mekanisme
pengusulan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari eksekutif maupun
inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau
Propemperda.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar