Polresta Banjarmasin Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar Pemusnahan
Barang Bukti Narkotika di Ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (29/5/2019)
pukul 11.30 – 12..00 wita.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.
Sumarto, M.Si diwakili Kasat Narkoba AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K. dan dihadiri
oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Pengadilan Negeri
Banjarmasin, Perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin, Kaswas Polresta Banjarmasin, dan Kasi Propam Polresta Banjarmasin dan
rekan rekan Wartawan.
Kasat Narkoba AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K. menyampaikan Pemusnahan
barang bukti Narkotika jenis Shabu ini telah sesuai dengan Penetapan Status
Penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dari 9 orang tersangka dengan jumlah barang bukti
sebanyak 29,26 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan Shabu tersebut kedalam ember
berisikan air sabun (Rinso) yang kemudian dibuang kedalam sepiteng.
Untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, sambung Kasat Narkoba pihaknya tidak bisa menyelesaikannya tanpa
melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
"Marilah kita seluruh lapisan masyarakat dapat terus membangun
sikap tegas dengan kesadaran untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika guna mewujudakan Kota Banjarmasin yang bebas dan
bersih dari stigma narkoba,” pungkas AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K. (Polresta
Banjarmasin)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar