Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Sabung Ayam
Petugas Kepolisian dari Polda
Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek praktek judi sabung ayam, Sabtu (18/5/2019)
pukul 13.00 Wita. Dalam proses penangkapan tersebut 4 (empat) pemain judi di Jalan
Prona IV Kelurahan Pamurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap Unit
Ranmor Polda Kalsel dan Satgas Sikat Intan Polda.
“Berawal dari informasi dari
masyarakat yang dibuat resah dengan adanya praktek judi ayam di lokasi itu,
para pemain beserta barang bukti nya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian
ke Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut," terang petugas.
Keempat pelaku judi sabung ayam
tersebut yakni MN (35) warga Taluk Kalayan Rt.01 No.47 Kelurahan Pekauman Kecamatan
Banjarmasin Selatan, RF (39) warga Jalan Prona 3 Gg Durian Rt.26 Kelurahan Pamurus
Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, SPD (29) warga Jalan Sulawesi Gg Maluku
Rt.02 No.24 Kecamatan Banjarmasin Tengah dan MS (35) warga Jalan Prona IV Kelurahan
Pamurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Selain mengamankan 4 orang
pelaku, petugas juga mengamankan 2 ekor ayam jago dan uang tunai berjumlah Rp.
523.000 (Lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
“Para pelaku sudah kita periksa
beserta barang bukti berupa ayam jago dan uang tunai," lanjut petugas.
Petugas menegaskan “Polda Kalsel
dan jajaran berkomitmen menindak tegas semua praktek perjudian, termasuk sabung
ayam. Karena dampak negatif perjudian hampir sama dengan Narkoba selain merusak
moral, judi dapat merusak rumah tangga,“ tegas petugas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha
Krisyanto
Tidak ada komentar