Jelang Idul Fitri, Polresta Banjarmasin Sidak Makanan Kadaluarsa
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M tim gabungan dari Unit
Tipidter Polresta Banjarmasin bersama instansi terkait (Dinas Kesehatan, Dinas
Pertanian dan Dinas Perdagangan), melaksanakan sosialisasi sekaligus sweeping
produk makanan-minuman yang kadaluarsa dan tidak layak konsumsi di Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin
(20/5/2019) pukul
10.00 Wita.
Sidak yang dipimpin oleh yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin
Kombes Pol. Drs. Sumarto, M.Si diwakili Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, SH.,
S.I.K ini menyisir pusat perbelanjaan yang menjadi sasaran giat diantaranya Giant
Jalan A.Yani Km.5 Kecamatan Banjarmasin Timur, Lotte Mart Jalan A.Yani Km.4 Kecamatan
Banjarmasin Timur, Hypermart Jalan A.Yani Km.2 Kecamatan Banjarmasin Tengah,
dan Transmart Jalan A.Yani Km.2 Kecamatan Banjarmasin Tengah, terutama di
bagian makanan dan minuman.
Hasilnya, ditemukan beberapa produk bahan makanan dan minyak goreng yang
habis masa berlaku ijin edarnya dan belum diperpanjang.
Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K menjelaskan bahan-bahan
berbahaya itu apabila menumpuk di dalam tubuh, apalagi saat dikonsumsi pada
Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M bisa menyebabkan penyakit seperti kanker. Ditambahkan
bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali dan
memberikan teguran serta tindakan hukum kepada swalayan yang masih
memperdagangkan barang-barang tersebut.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar