Bawa Sajam Tanpa Ijin Yang Sah, Warga Desa Pengambau Hilir Ditangkap Anggota Polsek Haruyan
Anggota Polsek Haruyan Polres
Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan 1 (satu)
orang laki-laki yang membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin
dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam kasus ini petugas kepolisian
mengamankan tersangka MMM (22 Tahun) seorang
Wiraswasta warga Desa Pengambau Hilir Rt. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten
HST.
Pelaku ditangkap di Jalan Umum Desa Barikin
Rt.06 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST beserta barang bukti 1 (Satu) buah parang
yang di bungkus dengan kertas warna putih dan 1 (Satu) buah pisau penusuk
lengkap dengan kompang nya yang terbuat dari kayu warna coklat.
Kapolres HST AKBP
Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Selasa (7/5/2019)
pukul 00.30 wita ketika anggota Polsek Haruyan melaksanakan patroli rutin.
Kemudian sesampainya di TKP petugas mencurigai
dengan gerak gerik seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri dan tangannya
membawa sesuatu dibelakang badannya. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas
menemukan 1 (Satu) buah parang yang disembunyikan di belakang badannya dan juga
menemukan 1 (Satu) buah pisau penusuk lengkap dengan kompang nya.
Setelah itu tersangka dan barang bukti kemudian
di amankan ke Polsek Haruyan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar
jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh
Hukum. “Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan
ketertiban di masyarakat,” ucap Kapolres HST AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar