Tiga Bulan, Polres Tabalong Tangka 29 Tersangka
Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019, jajaran Polres Tabalong
berhasil menangkap 29 tersangka jaringan peredaran penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu diungkap Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.IK dalam Konferensi
Pers yang digelar di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (4/4/2019) hari ini.
Kapolres mengatakan, dari 21 laporan diantaranya Januari ada delapan
laporan dengan jumlah tersangka 11 tersangka, Februari delapan laporan dengan
jumlah 10 tersangka 10, serta Maret ada lima laporan dengan delapan orang
tersangka.
“Jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 29 orang diantaranya 23 laki-laki
dan enam perempuan,” ungkapnya.
Kemudian dalam pengungkapan sejumlah tersangka, terdapat 28 orang dalam
perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan satu orang
dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis carnophen atau zenith.
“Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,446
Gram, 1.830 Butir Obat Carnophen, 21 Buah HP berbagai merek, kendaraan roda dua
sebanyak tiga unit, timbangan digital empat unit, uang tunai Rp.8 juta dan
seperangkat alat menyabu serta plastik klip,” paparnya.
Selanjutnya para tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta
pidana denda paling banyak Rp.10 miliar.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.IK juga menghimbau kepada seluruh
lapisan masyarakat, untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba di
Kabupaten Tabalong dan apabila warga mendapatkan informasi segera melaporkannya
kepada kepolisian terdekat.
“Polres Tabalong selalu menjaga kerahasiaan identitas diri anda,”
pungkas Kapolres. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar