Sosialisasi Perpol No.6 Tahun 2018 di Polda Kalsel
Kabid Kum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH.,
SIK diwakili AKP Rini Indah Suryanti S.E., S.H., (Kaur Kermalem Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalsel) dan AKP Saparyanto, S.H. (Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kalsel)
membuka acara Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun
2019 bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel.
Disampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan tanggungjawab Bidang Hukum
Polda Kalsel sebagai Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia dilingkungan Polda Kalsel.
Menurut Kabid Kum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, SH., SIK diwakili AKP Rini Indah Suryanti S.E., S.H., tujuan diadakannya
Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Polda Kalsel tahun 2019, agar setiap anggota
Polri maupun PNS dapat mengetahui dan memahami setiap Peraturan Kepolisian
sehingga memiliki kesamaan pola pikir dan pola tindak.
AKP Rini Indah
Suryanti S.E., S.H mengatakan materi yang disampaikan kepada para
peserta sosialisasi, berkaitan dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Perkap 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan,
Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Polri, Perkap Nomor 2 tahun 2018
tentang Pembentukam Perpol dan Perkap Nomor 6 tahun 2018 tentang Peraturan
Pakaian Dinas Anggota Polri.
Hadir pada kesempatan Sosialisasi Bidang Hukum Polda Kalsel yakni
jajaran Subbagkum dan Satker Polda Kalsel.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar