Kurang Dari 24 Jam Dua Wanita Pelaku Gendam Ditangkap di Tabalong
Aparat gabungan Kepolisian Resor
Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dan Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel) berhasil meringkus dua orang wanita pelaku gendam dalam waktu kurang
dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku tersebut yakni MT alias MG (47) dan ET
alias ES (44).
Menurut Kapolres HSU AKBP Ahmad
Arif Sopiyan, S.I.K. melalui KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Rianda Putra
Utama, kedua pelaku ditangkap di depan Kantor BNI Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan
Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (12/4/2019)
pukul 17.30 wita, setelah melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara
hipnotis (gendam).
Pelaku menggasak uang dan harta
korbannya di sebuah warung Komplek CPS Blok H Nomor 001 RT 019, Kelurahan
Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada Jum’at (12/4/2019)
pukul 09.00 wita.
"Dimana pada saat itu
(penangkapan), pelaku sedang melakukan transaksi di ATM," ucap Ipda Rianda
Putra Utama.
Kedua wanita ini bermodus
pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah. Pelaku nyelonong masuk ke
warung, dan langsung bersalaman ke pemilik toko. Setelah itu, kata Ipda Rianda
Putra Utama, pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban.
Sentuhan ini bikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.
"Pertama, korban disuruh
mengambil beras, toples, air dan gula. Setelah itu, gula ini dicampur air
dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban
seberat 50 gram di dalam toples tersebut," Ipda Rianda Putra Utama
melanjutkan.
Menurut Ipda Rianda Putra Utama,
pelaku sempat bertanya ke korban: "Ada duit kah?". Korban pun
menjawab: "Ada ae". Mendengar pengakuan polos korban, kedua pelaku
meminta korban mengambil uang tunai Rp.26 juta.
"Korban langsung memberikan
uang tersebut kepada terlapor tanpa sadar. Uang langsung diletakkan ke dalam
tas. Lalu terlapor bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju," kata
Ipda Rianda Putra Utama.
Pelaku mengajak ngobrol korban
dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku
ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas
yang dicelupkan ke air teh dalam botol. Pelaku pun menggondol perhiasan ini.
Sebelum meninggalkan warung,
pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban. Atas kejadian
ini, korban merugi Rp.55.250.000. Sesaat setelah digendam, korban dan
keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres HSU.
MT alias MG (47) diketahui
tinggal di Gang Rahman RT.13, Jalan Pangeran, Kelurahan Kayutangi, Kota
Banjarmasin. Adapun ET alias ES (44) tinggal di Komplek Kanaungan Jaya 2 No.46
RT.036, Jalan Mahatkasan, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin.
Polisi turut mengamankan barang
bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu
ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih,
dan kerudung hitam. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Perbanyak sedekah tanpa pamrih.sedekah itu penolak musibah
BalasHapus