Buronan “AS” Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarbaru
Pelaku AS akhirnya berhasil
dibekuk Unit Buser Polres Banjarbaru setelah menjadi buronan sekitar 1 bulan
dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jl.Pangeran Suriansyah
Ujung Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru yang mana
korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Komplotan spesialis pencuri rumah
kosong sebelumnya telah berhasil diamankan oleh Unit Buser Polres Banjarbaru
sekitar 1 bulan lalu diantaranya adalah
FS, HD, dan MNS merupakan Residivis Curat, sementara AB, MNR baru ikut serta
melakukan perbuatan tersebut dan GA berperan sebagai penadah barang curian para
pelaku.
Dalam waktu 90 hari komplotan
tersebut telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali diwilayah Banjarbaru,
diantaranya, Perumahan Graha Citra sebanyak 1 kali, Perumahan Gt. Paring
sebanyak 4 kali, TKP Jalan Amanah RO.Ulin sebanyak 1 kali, TKP Belakang SMP 5 Jalan
Ambulung sebanyak 3 kali, TKP Jalan Guntung Paikat sebanyak 1 kali, TKP
Belakang RSUD Idaman sebanyak 1 kali.
Dari tangan Pelaku diamankan 1
buah gunting besi dan linggis, 1 unit mobil Avanza sebagai sarana, 1 (satu)
unit Roda 2 Honda Tiger Warna Hitam Silver, beberapa tabng gas dan puluhan
barang elektronik diantara seperti TV, Kulkas, DVD, Laptop, mesin cuci dan rice
cooker.
“Pelaku pencurian dikenakan Pasal
363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal 9 Tahun dan pelaku Penadah dikenakan Pasal 480 ke 1,
ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun,” ucap Kapolres Banjarbaru
AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti
Rohayati, S.Ap. (Polres Banjarbaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha
Krisyanto
Tidak ada komentar