29 Tersangka dan 22 Kasus Diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel
Selama 1 Minggu (sepekan) dari tanggal 29 Maret – 04 April 2019 Direktorat
Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jajaran
dibawah Komando Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK
berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba sebanyak 22 Kasus dan mengamankan 29
tersangka dengan barang bukti Shabu 315,19 Gram, Karisoprodol 240 Butir, Ekstasi
37 Butir, dan Daftar G 34 Butir.
Dari 22 kasus yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel
terdapat 3 kasus menonjol dengan tersangka F alias I, M alias A, AR alias F, dan NN alias N.
Ketiga tersangka tersebut tingkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda,
tersangka F alias I dan M alias A
ditangkap Selasa 02 April 2019 pukul 16.30 wita di tepi Jalan A.Yani Km.18 Kelurahan
Banjarbaru Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel dengan
barang bukti 4 (empat) paket Shabu dengan berat kotor 226,79 (bersih 223,72
gram).
Sementara tersangka AR alias F ditangkap Rabu 27 Maret 2019 Manarap
Tengah Komplek Griya Indah Lestari Rt.06 Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak
Hanyar Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 1 (satu) Kantong Plastik Kresek warna Hitam
yang berisi 3 (tiga) paket Shabu seberat 19,22 gram.
Sedangkan tersangka NN alias N ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Bersujud Kecamatan Simpang
Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Jum'at 29 Maret 2019 pukul 00.30 Wita
beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 10 (sepuluh) paket
Narkotika jenis Shabu seberat 34,40 gram dan 37 (tiga puluh tujuh) butir Extacy
seberat 15,31 gram.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Tanah
Bumbu untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar