Polsek Danau Panggang Tangkap Tangan Pedagang LPG 3 Kg Ilegal
Kepolisian Sektor Danau Panggang, Kabupaten
Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pedagang LPG 3 Kilogram tanpa izin
pada Rabu (27/2/2019) pukul 22.00 di Pelabuhan Desa Sungai Panangah, Kecamatan
Danau Panggang, Kabupaten HSU.
Kepala Polsek Danau Panggang Ipda Siswadi,
menuturkan pelaku JM yang kepergok mengangkut ratusan tabung LPG subsidi di
atas perahu klotok. Ketika ditangkap, pelaku sedang bongkar muat tabung LPG 3
kilogram dari gerobak motor ke atas perahu bermesin.
"LPG 3 kilogram yang sudah dimuat ke
dalam kapal ada 170 tabung gas yang berisi, dan ditemukan ada 49 tabung gas
kosong," ucap Ipda Siswadi.
Selain itu, polisi mendapati lagi 80 tabung
gas yang berisi di gerobak motor. Setelah diperiksa, kata Siswadi, terlapor
tidak punya izin pengangkutan dan niaga migas. Menurut dia, 250 tabung LPG 3
Kilogram itu diambil dari pangkalan di Kecamatan Danau Panggang untuk dijual
melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 250
tabung LPG 3 kilogram yang berisi, 49 tabung LPG 3 Kilogram yang kosong, satu
unit sepeda motor Karisma yang dirangkai gerobak kayu, dan satu perahu bermesin
dompeng.
Siswadi berkata pelaku melanggar pasa 53
huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 10 huruf a UU RI
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar