Polsek Bakarangan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Polsek Bakrangan Polres Tapin
kembali melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan atau
penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan di
desa bakarangan Kec.bakarangan kab.tapin rabu (6/3/2019) persisnya pukul 13.00
wita.
Dalam pengungkapan itu polsek
bakarangan dengan dipimpin oleh langsung Iptu Samsul S.A.P selaku kapolsek
bakarangan berhasil mengamankan AC dan NR dan dilakukan pengembangan di dapati
saudara DK
Dari hasil penggeledah Iptu
Samsul S.A.P berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan
berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah handphone merk xiaomi, 1 (satu) handphone
merk samsung, 2 (dua) korek api mancis, 1 (satu) tutup botol yang sudah di
rakit dengan sedotan, 1 (satu) buah sumbu korek api mancis, 1 (satu) buah
pelastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu, Uang hasil penjualan narkotika
jenis sabu Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Iptu Samsul S.A.P membenarkan
kegiatannya itu, untuk pelaku dan barang bukti diamankan di polsek bakarangan
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Pelaku melanggar pasal 114 Ayat
(1) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara diatas 4 tahun tambah Iptu Samsul S.A.P. (Polres
Tapin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar