Pentingnya Kegiatan Forensik Digital Dalam Proses Penyidikan
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 05 Maret 2019
0 Comments
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan penyidik se Jajaran Polda
Kalimantan Selatan (Kalsel) serta memahami UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik), Direktorat Reserse Kriminal Khusus
mendapatkan pembekalan dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen
Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Bapak Teguh Arifiyadi, S.H,
M.H, Senin (5/3/2019) pukul 08.00 wita bertempat di Meeting Room Emerald 3
Hotel Mercure Banjarmasin.
Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Pengendalian Aplikasi
Informatika Kemenkominfo RI Bapak Teguh Arifiyadi, S.H, M.H merupakan Ketua Team dari Kementerian Kominfo RI yang membidangi penanganan pidana UU ITE.
Kunjungan Tim Kemkominfo RI dalam rangka kerjasama penyelenggaraan
bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE dan penanganan
pertama bukti elektronik dengan forensik digital disambut Kapolda Kalsel Irjen
Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Direktur Reskrimsus Polda
Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH.
Dalam kata sambutannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si
diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal
Irawan, SIK., SH., MH mengucapkan terimakasih kepada Kasubdit
Penyidikan Dan Penindakan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika beserta
tim yang telah memilih Polda Kalsel sebagai tempat dilaksanakannya bimbingan
teknis pengaturan ketentuan pidana UU – ITE dan penanganan pertama bukti
elektronik dengan forensik digital yang akan dilaksanakan selama 2 hari.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal
Irawan, SIK., SH., MH berharap
dalam kegiatan ini akan dapat berbagi informasi serta dapat menambah wawasan
dan ilmu dalam penanganan pidana UU – ITE yang tepat.
“Kami juga berharap Team Kominfo dapat merancang UU ITE sehingga bisa
menjadikan Penyidik Polri khususnya Penyidik Polda Kalsel semakin profesional
dalam penentuan pasal,” tutur Direktur Reskrimsus Polda
Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel menegaskan, anggota penyidik wajib memahami UU
ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. “UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” terang Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH.
Pada kesempatan itu juga, Teguh Arifiyadi, S.H, M.H menyampaikan
terimakasih kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Direktur
Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK.,
SH., MH yang telah menyediakan
tempat dan waktu serta berkenan untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan
bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
