Nekat Bisnis Barang Haram, Kakak dan Adik Sepupu Ditangkap Polres HSU
Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)
Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menciduk dua pelaku Narkotika jenis Sabu
disebuah kamar rumah di Jalan Negara Diva Rt.13 Kelurahan Sungai Malang,
Kecamatan Amuntai Tengah, Jum'at (1/3/2019) pukul 08.20 wita.
Kedua pelaku berinisial RD alias OK (23) dan HDY
alias HD (18) yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui
Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH membeberkan, bahwa pihaknya
telah mengamankan dua pelaku Narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan di area kamar
pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas mendapati barang bukti
berupa 4,74 gram Sabu, 1 Bungkus Plastik piper klip dan 1 Buah dompet kecil warna biru," jelas Kasat
Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU.
"Karena terbukti memiliki Narkoba, keduanya akan dijerat UU RI No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar