Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap 32 Pelaku Kasus Narkotika Dalam Sepekan
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel) menangkap 32 pelaku narkotika dalam 26 kasus dalam sepekan yaitu 22
Februari s/d 28
Februari 2019.
"Dari kasus yang berhasil diungkap dalam satu minggu ini, kami
berhasil menyita 88,01 Gram Sabu, 15 Butir Ekstasi dan 1.830 Butir Carisoprodol," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel
Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.
Dari 32 kasus terdapat satu kasus yang sangat menonjol yaitu atas nama
tersangka SS di Desa Kasiau RT.6
Kecamatan Murung
Pudak Kabupaten Tabalong
dengan barang bukti 1.830 (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh) Butir Obat
Carnophen.
Tertangkapnya tersangka Senin (25/2/2019) pukul 15.00 Wita saat anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat
bahwa sering terjadi pesta Narkotika jenis Sabu di sebuah warung milik SD alias
A yang berada di Desa Kasiau Rt.6 Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dengan melakukan
penggeledahan ke dalam sebuah warung. Namun ketika
petugas hendak masuk kedalam kamar SD alias A keluar berjalan menuju ke kamar mandi dan petugas melihat yang bersangkutan membuang sesuatu
benda di lantai dekat dapur, kemudian setelah di periksa benda yang dibuang
tersebut adalah 1 (satu) potongan sedotan yang di dalamnya diduga berisi Sabu.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan
lebih lanjut dan
berhasil menemukan 1 (satu) kantongan plastik yang
berisikan 2 (dua) plastik besar yang berisi obat Carnophen/Zenith. Saat ditemukan, menurut SD alias A obat tersebut milik SS dan didapat di Amuntai
untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di
bawa ke Mapolres
Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha
Krisyanto
Tidak ada komentar