Dit Resnarkoba Tangkap Petani Pemilik 2 Paket Shabu
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan
(Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan
Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di Pangkalan Ojek Tepi Jalan
Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota
Banjarmasin, Kalsel dengan tersangka laki-laki berinisial SM alias SL warga Dangkah
Kelurahan Bandang Dadja Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkala, Jawa Timur.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK menuturkan
dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 Paket Shabu Dengan
Berat Kotor 201,62 Gram (Bersih 198,12 Gram), 1 Buah Tas Warna Hitam, 2 Buah
Tissue Pembungkus Shabu yang di Balut dengan Lakban Transparan, 1 Buah Kantong
Plastik Warna Orange, dan 3 Buah Handphone.
Tertangkapnya tersangka berawal Minggu (10/3/2019) pukul 22.15 Wita
ketika tersangka tertangkap tangan sedang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai
Narkoba jenis Shabu sebanyak 2 Paket dengan berat Kotor 201,62 Gram (Bersih
198,12 Gram) di Pangkalan Ojek Tepi Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru
Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Kemudian tersangka beserta barang
bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka
dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar