Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Buruh Pemilik 30,23 Gram Shabu
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba)
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan
Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan
Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di depan
rumah tersangka dengan tersangka laki-laki berinisial AA alias IP warga Jalan Brigjend
H. Hasan Basri Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu
Sungai Utara (HSU).
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol
Wisnu Widarto, SIK menuturkan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang
bukti 1 Paket Shabu dengan berat kotor 30,23 Gram (bersih 29,83 Gram), 1 Buah Kotak
Rokok warna Biru, 1 Buah Handphone, dan 1 Lembar Celana Panjang Jeans warna
Biru.
Tertangkapnya tersangka berawal Selasa (12/3/2019)
pukul 16.00 Wita, saat tersangka tertangkap tangan sedang membawa dan menguasai
satu buah kotak rokok warna biru yang didalamnya
berisi satu paket Shabu dengan berat kotor 30,23 Gram (bersih 29,83 Gram) yang disita
petugas dari dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan
oleh tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa
Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut.
Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda
Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU
RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar