9 Gram Shabu Di Musnahkan Polres Banjarbaru
Satuan Reserse Narkoba (sat Resnarkoba) Polres
Banjarbaru melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 9
Gram di ruang lobby Mapolres Banjarbaru, Jum’at (15/3/2019).
Acara pemusnahan yang di gelar itu, turut
dihadiri juga Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H diwakili Kabag
Sumda Polres Banjarbaru Kompol Krisman Hutagaol, Kepala BNNK Banjarbaru AKBP
Sugito, Ketua MUI Kota Banjarbaru, perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan
Negeri Kota Banjarbaru.
Barang bukti Shabu yang dimusnahkan itu
berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Nasrudin yang ditangkap oleh
anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dirumahnya, Jalan Ampera Raya,
Basirih, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Senin (25/2/2019).
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K.,
M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan mengatakan
pemusnahan dilakukan atas dasar Undang – Undang Tentang Narkotika pasal 91 ayat
(2) yang bunyinya Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada
dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk
dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat.
“Alhamdulillah, dengan berhasilnya pengungkapan
kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram ini, kami berhasil menyelamatkan 200
jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru
AKP Elche Angelia Ediwan.
Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram itu
dimusnahkan dihadapan tersangka dengan cara di blender yang kemudian dimasukan
kedalam larutan diterjen dan dibuang di toilet. (Polres Banjarbaru)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar