Sat Resnarkoba Polres HSU Ciduk Pemilik 20 Paket Shabu
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 01 Februari 2019
0 Comments
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU)
kembali membekuk seorang lelaki berinisial WK (28 tahun) warga Desa Jumba
RT.004 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
WK tak berkutik saat didatangi anggota Sat Resnarkoba didalam sebuah
rumah, tepatnya di Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan, Jum'at (1/2/2019)
pukul 06.15 wita.
"WK diamankan didalam sebuah rumah, karena terbukti memilika
Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket, dengan berat keseluruhan 5.55
gram," ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba
Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.
Kasat Resnarkoba menambahkan meski tersangka sempat melihat kedatangan
petugas lewat jendela namun yang bersangkutan pagi tadi kaget melihat petugas
yang telah lebih dulu berada di dapur sehingga tersangka tidak sempat lagi
menyembunyikan Shabu yang saat itu berada di kasurnya.
Selain menyita Shabu shabu, polisi juga mengamankan bukti lain berupa, 1
bungkus plastik piper klip, 1 buah toples kecil warna coklat, 1 buah sedotan
plastik warna hijau, 1 buah handphone merk Samsung lipat warna merah lengkap
dengan sim card serta uang tunai sebesar Rp.770.000.
Lelaki yang bekerja kesehariannya sebagai mekanik ini akhirnya digiring
ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU untuk diproses lebih lanjut, dan dalam
pengakuan tersangka mengaku telah 5 (lima) bulanan berbisnis barang haram
tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta
barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut,”
pungkas Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
