Sat Reskrim Polres HSU Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Ratusan Liter BBM Tanpa Izin
Nasib sial harus diterima NJ (39) warga Desa
Manarap Hulu Rt.03 Rw.01 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU). Niatnya untuk menuai keuntungan berbisnis minyak harus berakhir
kerugian. Sebab Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 16.00 wita, NJ ditangkap
anggota Reskrim Polres HSU.
NJ yang saat ini menyandang status tersangka,
ditangkap karena tidak memiliki izin usaha angkutan dan niaga BBM (Bahan Bakar
Minyak), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf B dan D Jonto Pasal
23 Ayat (2) huruf B dan D Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K
melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama, membenarkan telah menangkap
pelaku karena melakukan tindak pidana kepemilikan ratusan liter BBM tanpa izin.
“Saat ditangkap oleh anggota, yang
bersangkutan tengah melintas di Jalan Alabio Danau Panggang. Atau tepatnya di
Desa Rantau Bujur Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU,” sebut perwira
pertama jebolan Akpol tersebut Selasa (26/2/2019) pagi ini.
Adapun
barang bukti yang diamankan
petugas, yakni 525 liter BBM jenis Pertalite, 140 liter BBM jenis
Premium dan 35 liter Pertamax. “Jika ditotal mencapai 700 liter,” sebutnya.
Dimana BBM tersebut disimpan pelaku
menggunakan 20 Jerigen dimana satu jerigen mampu menampung 35 liter BBM.
“BBM pelaku diangkut menggunakan motor tiga
roda dan disamarkan menggunakan terpal berwarna abu-abu,” paparnya. Diketahui
saat ini NJ, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait bisnis
ilegal BBM yang dilakukan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar