Polsek Banjang Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berawal dari adanya info dari masyarakat bahwa adanya pesta Sabu, Polsek
Banjang langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap HA (20)
dan AA (18) yang keduanya merupakan warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menemukan 1 (Satu) Buah pipet kaca
yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. Minggu (17/2/2019) pukul 02.00
Wita di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang Kabupaten
HSU.
Berdasarkan hasil introgasi barang haram tersebut di dapat dari
seseorang kemudian polsek banjang langsung bergerak untuk melakukan pengembang
untuk mengejar pelaku Pukul 04.00 Wita MI (33) merupakan warga Desa Kaludan
besar Kecamatan Banjang berhasil ditangkap Di dalam sebuah gudang Jalan Jermani
Husin Km.4 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten HSU, ditangan MI
polisi menemukan 14 (Empat belas) paket plastik yang di dalamnya berisikan
narkotika dengan berat 22.34 gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Banjang
Iptu H.M. Yani menuturkan “pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk
proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika”. (Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar