Polsek Bakarangan Tangkap Pengedar Obat Dextro
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek
Bakarangan dipimpin Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi mengamankan seorang
laki laki diduga pengedar narkoba jenis Dextro.
Laki laki tersebut berinisial IS (37) warga Desa
Paul Rt.02 / 01 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin. IS ditangkap Rabu
(12/2/2019) pukul 21.30 wita di Desa Paul Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin.
“Dari laporan masyarakat sering terjadi jual
beli obat-obatan terlarang di Desa tersebut sehingga masyarakat pun resah dan
akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bakarangan dan langsung
ditindak lanjuti oleh anggota,” kata AKP Zainal Effendi.
Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan
dan menemukan 845 (Delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis Dextro dan
uang tunai Rp.70.000.
Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi membenarkan
pihaknya telah menangkap laki-laki pengedar obat jenis Dextro, untuk pelaku dan
barang bukti diamankan di Polsek Bakarangan Polres Tapin untuk menjalani
pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Akibat perbuatanya IS di kenakan tindak
pidana Pasal 197 Sub 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bertempat di
Desa Paul Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin tepatnya di dalam warung IS.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bakarangan untuk
diproses lebih lanjut. (Polres Tapin)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar