41 Kasus Narkoba Diungkap Polda Kalsel Dalam Sepekan
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Direktur Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pada
minggu kedua di bulan Februari 2019 naik menjadi 41 kasus. Hal itu lebih besar
dibanding pada minggu pertama di bulan yang sama.
"Pada minggu pertama, terungkap 39 kasus narkoba. Pada minggu
kedua, naik menjadi 41 kasus," kata Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol
Wisnu Widarto, SIK, Jum’at (15/2/2019).
Kinerja setiap seminggu sekali yang dilakukan oleh pihaknya juga
ternyata bukan hanya meningkat pada ungkap kasusnya saja, melainkan juga
terhadap jumlah tersangkanya.
Perwira melati tiga ini pun menyebut, jumlah barang bukti di minggu
kedua ini yakni narkotika jenis Sabu 144,51 Gram, Psikotropika 924 Butir, dan Daftar
G 1.024 Butir..
Dir Resnarkoba Polda Kalsel mengungkapkan, beberapa kasus narkoba ada
yang mendapatkan perhatian lebih selama minggu kedua bulan ini yakni kasus di
wilayah hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut dengan tersangka AM warga Karya
Bersama Kabupaten Tanah Bumbu dan ER warga Jalan Sutoyo S Gang Bambu Kuning
Kota Banjarmasin.
Dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa 34 Paket
Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Transparan dengan berat
kotor ± 94,79 Gram dan berat bersih ± 87,99 Gram.
Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK menuturkan penangkapan
kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa Rabu 13 Februari 2019 pukul
03.00 Wita di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kalsel
telah terjadi Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Petugas Polsek Jorong yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung
melakukan Penyelidikan di tempat yang biasanya sering terjadi transaksi
Narkotika jenis Sabu tersebut dan melihat tersangka AM alias FQ Bin H.BADRI
bersama ER alias EW Bin Mispandi (Alm) datang menggunakan Mobil Toyota Camri
dan selanjutnya dipimpin oleh Kapolsek Jorong langsung melakukan Penangkapan
dan Pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak
30 Paket yang di bungkus Plastik Klip warna Transparan dengan berat kotor ± 74,73 Gram dan berat bersih ± 68.73 Gram.
Dari penangkapan itu Polsek Jorong di back up Sat Resnarkoba Polres Tanah
Laut langsung melakukan pengembangan ke rumah kost AM yang ada di Banjarbaru yang
beralamat di Komplek Berlina Jaya Rt.29 / 05 Kelurahan Loktabat Kecamatan
Banjarbaru Kota Banjarbaru dan menemukan 4 Paket Sabu dibungkus plastik klip
transparan dengan berat kotor ± 20,06 Gram
dan berat bersih ± 19.26 Gram.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke
Polsek Jorong Polres Tanah Laut untuk di proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish :
Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar