Kabag Watpers Biro SDM Polda Kalsel Pimpin Sidang BP4 Polri
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 24 Januari 2019
0 Comments
Dua
(2) pasangan calon suami istri anggota Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti
Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) yang digelar, Kamis
(24/1/2019) bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel.
Sidang
BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap
anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri. Dipimpin Karo SDM
Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH diwakili Kabag Watpers
Biro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani selaku Ketua Sidang dengan didampingi
Kasubbag PNS Bagdalpers Ro SDM Polda Kalsel Pembina Agus Dwi Sasono, ST serta Pengurus
Bhayangkari dan orang tua dari masing-masing calon.
Sedangkan
mereka yang melaksanakan Sidang BP4 adalah Briptu Abi Abidin, SH bersama
pasangannya Bripda Diaretno Liani Kosasih, dan Briptu Yudi Ersandi bersama
pasangannya Amalia Rizkina, M.Pd.
Dalam
kesempatan ini, Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH
diwakili Kabag Watpers Biro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani menjelaskan
Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan
anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan
tanggungjawab sebagai anggota Polri sangat berat. Disamping itu juga sebagai
calon Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat bahkan harus
mendukung pelaksanakan tugas sehari – hari yaitu Polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat.
“Kegiatan
sidang seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin
menikah dan memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk
melangsungkan pernikahan. Sidang ini juga merupakan rekomendasi untuk
selanjutnya didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) jelang pernikahan,” jelas Kabag
Watpers Biro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani.
Selanjutnya
dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang
harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya
harus mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan
dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
