Dua Aparat Desa Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU Saat Pesta Shabu
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 15 Januari 2019
0 Comments
Dua Aparatur
Pemerintahan Desa di Kecamatan Sungai
Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketangkap basah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K diwakili Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH saat asyik menghisap barang haram disebuah
rumah pengedar Shabu, tepatnya di Desa Tambalang Kecil, Rt.03, No.15 Sungai Pandan, Kabupaten
HSU, Senin (14/1/2019) pukul 15.15 wita.
Kedua Aparatur Desa
itu diketahui berinisial MR (45) Kepala Desa
(Kades) Tambalang Tengah dan FA (27) BPD Desa Sungai Pandan, sedangkan RH (42) warga Desa Tambalang Kecil yang berprofesi sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu
Kamaruddin, SH membeberkan penangkapan ketiga pelaku, dimana katanya, kedua penikmat
barang haram ini merupakan Aparatur Pemerintah Desa.
"Kedua Aparat
Desa ini, ditangkap dikediaman pengedar RH, sedang mengkonsumsi Shabu,“ ujar Kasat Resnarkoba saat memimpin
penangkapan dengan menggunakan putih.
Dari pembekukan
ketiganya terang Kasat Resnarkoba, anggota berhasil mendapati barang bukti berupa, 15 paket Shabu berat total 3,87
gram, 1 buah Timbangan digital warna hitam, 2 buah Sendok terbuat dari Sedotan
plastik, 1 buah Dompet warna coklat, 1 bungkus Plastik klip, 1 Pipet kaca yang
berisikan sabu, 1 buah Kotak dan 1 Celana pendek.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku beserta barang buktinya di
bawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
"Karena
terbukti memiliki menyimpan dan menguasai sejumlah paket Narkotika, pelaku dijerat dengan UU RI No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.
(Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
