Polda Kalsel Ungkap Peredaran Shabu dan XTC
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 06 Desember 2018
0 Comments
Pengungkapan tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis
Shabu dan XTC
dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse
Narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si saat Press Release di Mapolresta
Banjarmasin, Kamis (6/12/2018) pukul 12.20 wita.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs.
Yazid Fanani, M.Si didampingi
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP
Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid
Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan,
SH., SIK menuturkan dalam kasus ini pihaknya menangkap tersangka seorang laki
laki berinisial MM alias AR 32 tahun di rumahnya tepatnya di Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Rt.8 No.12 Kelurahan
Kelayan Dalam Kecamatan
Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan barang bukti yang kemudian disita/diamankan berupa 25 (dua
puluh lima) paket Shabu dengan berat kotor 320,39 gram / berat bersih 311,19
gram, 241 (dua ratus empat puluh satu) butir atau berat 67,48 gram XTC warna
biru logo *R*, 1 (satu) buah Tabung plastik, 1 (satu) buah Tas kecil merk Daiwa,
1 (satu) buah Toples kecil berisikan sisa Shabu, 7 (tujuh) lembar Plastik klip,
1 (satu) Timbangan digital, 2 (dua) buah Handphone, dan 1 (satu) buah Buku
catatan.
Penangkapan tersangka MM berawal Kamis
(22/12/2018) pukul 15.45 wita saat Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka
dan menemukan barang bukti yang terletak di atas kamar tidur tersangka yang
kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolda
Kalsel tetapnya Dit Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, tersangka MM dikenakan
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dan dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba telah
menyelamatkan sebanyak 6.649 orang dari Narkoba.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha
Krisyanto
