Kapolresta Banjarmasin Menggelar Konferensi Pers Kasus Curanmor
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 30 Desember 2018
0 Comments
Mapolresta Banjarmasin menggelar Konferensi Pers terkait perkara tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota
Banjarmasin, namun kasus yang meresahkan warga masyarakat tersebut telah berhasil
di ungkap oleh Satuan Reskrim Polresta setempat, Minggu (30/12/2018).
Dalam Konferensi Pers Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si
melalui Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si didampingi Kasat
Reskrim AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH menuturkan total ada 11 (sebelas)
laporan polisi yang diterima oleh Jajaran Polresta Banjarmasin dengan tersangka
sebanyak 6 (enam) orang dan 11 (sebelas) unit barang bukti sepeda motor.
Dari 6 tersangka, 4 orang telah berhasil diamankan oleh petugas
kepolisian. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran
oleh petugas. Selain itu dari 11 unit barang bukti sepeda motor, 5 unit telah
disita oleh petugas.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si didampingi Kasat
Reskrim AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH mengatakan 4 orang tersangka yang
berhasil diamankan yakni MN alias NF, YS alias AX, AN alias AD, dan MDS alias
DD.
Terungkapnya kasus curanmor tersebut berawal dari salah satu korban yang
melapor ke petugas kepolisian, yang kemudian ditindak lanjuti dan berhasil
menangkap 4 orang dari 6 tersangka.
Diketahui modus yang digunakan para tersangka yakni mengambil sepeda
motor korban dengan cara mencari sepeda motor yang tidak terkunci setang dan
tanpa pengaman yang kemudian pelaku mendorong untuk dapat mengambil sepeda
motor tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Brigadir
Yudha Krisyanto
