Pengedar Pil Zenith Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 26 November 2018
0 Comments
SL (30 tahun) warga Jalan Trans Kalimantan,
Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru hanya pasrah saat
dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort
(Polres) Kotabaru Kamis 22 November 2018.
Pelaku dibuat tidak berkutik saat
diringkus anggota di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir
sekitar pukul 22.00 Wita.
Karena petugas yang membekuknya
mendapati Pil Zenith atau Carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus
plastik putih transparan.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto,
SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH membenarkan, pihaknya
meringkus SL yang akan mengendarkan Zenith di wilayah Kotabaru.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres
Kotabaru ini, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di Pelabuhan
Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Begitu mendapat informasi
anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar,” kata Margono AKP
Margono, SH, Sabtu (24/11/2018).
Namun tidak berhenti di situ,
tambah AKP Margono, SH, alhasil penangkapan SL dilakukan pengembangan asal
muasal Zenith ‘curai’.
Tersangka mengaku saat
diinterogas mengatakan barang yang sudah dicabut izin edarnya, didapat dari RD (42).
Tidak pelak, RD yang adalah warga
Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini pun
langsung dibekuk yang tidak jauh di lokasi diringkusnya SL.
“Pelaku dan barang bukti kini
diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih
lanjut,” tandas AKP Margono, SH. (Polres Kotabaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha
Krisyanto
