Upaya Pencegahan Dini Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Banjang Polres HSU
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),
Bhabinkamtibmas Polsek Banjang Brigadir Wahyu Batala Putra menyambangi warga
masyarakat di Desa Rantau Bujur Kecamatan Banjang guna memberikan Sosialisasi mengenai
Karhutla, Kamis (13/9/2018 ).
Dalam sambangannya ini, Bhabinkamtibmas memberikan
himbauan terkait Hukum dan Sanksi bagi pembakar hutan maupun lahan (Karhutla).
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H.
melalui Kapolsek Banjang IPTU Muhammad Yani mengatakan, himbauan dan
sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan
sangat tidak dianjurkan, apabila membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini
sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan
dapat dipidana.
Lebih lanjut, Kapolsek Banjang menambahkan “Kita
melakukan himbauan terhadap masyarakat sekitar, agar mereka paham bahwa
membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan,
dan bisa mendapat sanksi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar
mereka paham,” tutur Kapolsek Banjang IPTU Muhammad Yani. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar