Sat Reskrim Polres HST Ungkap Kasus Penganiayaan
Bertempat
di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers terkait
keberhasilan Satuan
Reserse Kriminal Polres HST dalam
pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal
351 ayat (1) KUHP.
Konferensi
pers yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Pjs. Kasat Reskrim IPTU Antoni
Silalahi, S.H, Anggota URC, Anggota Provos dan Ps. Paur SubagHumas BRIPKA M.
Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak dan online yang
ada di Kabupaten HST.
Tersangka
FI (Kepala Desa / Pembakal Lok Buntar) 40
Tahun, warga Lok Buntar Rt.002 / 001 Desa Lok Buntar Kecamatan Haruyan Kabupaten HST dihadirkan dalam
Konferensi Pers, Jum'at (21/9/2018) pukul 14.30 Wita.
Selain
itu barang bukti berupa 1 bilah
senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 30,5 cm, lebar besi 2,8 cm, hulu
terbuat dari kayu warna merah dengan panjang 13 cm, lengkap dengan kompangnya
yang terbuat dari kayu warna merah dengan panjang 32,5 cm, 1 lembar baju sweater warna hitam, 1 lembar calana kain warna coklat, 1 lembar baju merk HUGO SPORT warna hitam
dalam keadaan robek bekas tebasan senjata tajam, 1 lembar celana pendek merk GUESS warna coklat
dalam keadaan robek bekas tebasan senjata tajam yang ada noda darahnya.
Sementara
korban Rifani alias Pani Bin H. Arsani (33 Tahun) warga Jalan Mualimin Rt.011 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan
Barabai Kabupaten
HST dianiaya di Desa Pandanu (tepatnya didepan rumah
Masitah) Kecamatan Haruyan
Kabupaten HST, Selasa (18/9/2018) pukul 22.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H dalam
Konferensi Pers berpesan kepada Aparat
Pemerintah agar lebih bijak lagi dan tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Karena ini sudah ada contoh,
kalau kita melanggar hukum
maka harus dipertanggungjawabkan. (Polres HST)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar