Polsek KPL Banjarmasin Ungkap Peredaran 27.500 Butir Obat Terlarang
Jajaran
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil
mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat - obatan
yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No.36
tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengungkapan
ini terjadi di Terminal Penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,
Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (21/9/2018) pukul 00.00
Wita.
Di tengah
malam ini petugas menyita barang bukti berupa 27.500 butir obat jenis Tramadol
yang disimpan dalam 2 kardus warna coklat polos.
Kapolsek
KPL Kompol Susilawati, SH Sabtu (22/9/2018) pagi mengungkapkan obat ilegal tersebut
disimpan ke dalam 2 kardus coklat. Kotak nomor 1 berisi sebanyak 10.000 butir
dan kotak nomor 2 berisi sebanyak 17.500 butir dengan jumlah total 27.500 butir
obat jenis Tramadol.
“Untuk
tersangka yang diamankan berinisial PS alias PT (56) warga Jalan Pampang 2
Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),”
tutur Kapolsek KPL Kompol Susilawati, SH.
Untuk
tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak Polsek KPL
Banjarmasin. (Polresta Banjarmasin)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar