Polres Tanah Bumbu Gagas Desa Tertib Lalu Lintas
Direktorat lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan
melalui Kepolisian Resor Tanah Bumbu (Polres Tanbu), menggagas program Desa Tertib Lalu Lintas
untuk mengurangi angka kecelakaan di daerah itu.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si melalui Kapolres Tanah
Bumbu AKBP Kus Subiyantoro,
SIK diwakili Kasat Lantas AKP Novy Adi Wibowo, SIK Senin
(17/9/2018) mengatakan gagasan tersebut adalah program
lanjutan pihak kepolisian untuk memperingati hari jadi ke-60 Satuan Lalu Lintas yang dilombakan
hingga tingkat nasional.
"Seluruh Polres di Kalimantan Selatan (Kalsel)
akan menunjuk salah satu Desa/Kelurahan yang dijadikan
sebagai Pilot Projek untuk diikutkan perlombaan, dan untuk Tanah Bumbu
kelurahan Batulicin yang ditetapkan," katanya.
Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu menjelaskan, ada beberapa persyaratan atau kriteria agar suatu Desa/Kelurahan
ditunjuk ikut lomba, di antaranya ada fasilitas administrasi maupun fasilitas
pendukung lainnya.
Ia mengatakan yang terpenting adalah dukungan perangkat desa dan
pejabat lainnya untuk memenuhi persyaratan dalam perlombaan, salah satunya di
lingkungan desa terdapat rambu-rambu lalu lintas, ada aparat desa menegur
apabila ada pengendara yang melanggar lalu lintas di desa seperti tidak memakai
helm saat berkendara.
Selain itu, "Ngebut" dalam berkendara saat melintas di jalan
desa tersebut, tidak berhenti sebentar dan melihat kanan-kiri saat pengendara
keluar dari gang, berboncengan tiga orang dan lain sebagainya.
"Pihak kepolisian juga akan melakukan razia kendaraan bagi para
pengendara di Desa/Kelurahan yang dijadikan pilot proyek agar pengendara di
perdesaan juga tertib berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu.
Lurah Batulicin, Hendro Satria Rahmatullah menambahkan, pihaknya
berterima kasih kepada kepolisian yang telah menunjuk Kelurahan Batulicin
sebagai pilot proyek sebagai Desa Tertib Berlalu Lintas.
"Kami ikut mendukung program ini semoga menang hingga tingkat
nasional. Kami juga akan memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu
lintas dengan hukuman sosial seperti membersihkan lingkungan kelurahan saat itu
juga," kata Hendro. (Polres
Tanbu)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish :
Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar