Polres HST Ungkap Peredaran Obat Zenith
Bertempat
di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers terkait
keberhasilan Satuan
Reserse Narkoba dan
Sat Reskrim Polres HST dalam
pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal
114 ayat (1) sub Pasal 112
ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Konferensi
pers tersebut dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Pjs. Kasat Reskrim IPTU Antoni
Silalahi, S.H, Anggota URC, Anggota Provos dan Ps. Paur SubagHumas BRIPKA M.
Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak dan online yang
ada di Kabupaten HST, Jum'at (21/9/2018) pukul 14.30 Wita.
Dalam
kasus ini petugas mengamankan tersangka TR (32 Tahun) di
Jalan Ganesya Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di depan Hotel Bhima)
Kamis 20 September 2018 pukul 08.00 wita.
Bersamaan
dengan diamankannya warga Jalan Perintis
Kemerdekaan Rt. 006/003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini, petugas juga mengamankan
barang bukti 90 butir Zenith, 11 butir Alprazolam,
Uang tunai Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah), 1 buah Hp
Samsung lipat warna hitam, 1 lembar plastik kresek warna hitam,
1 buah helm GM warna hitam,
dan 1 unit sepeda motor merk
Honda Beat warna merah dengan no
polisi DA 6656 KAM.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H
mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran
Narkoba di Kabupaten HST
dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke
Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk
memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar